Cara Kerja Sistem Kemitraan Usaha Market Tani
Cara Kerja Kemitraan Usaha Market Tani
- Sistem Kemitraan Usaha Market Tani adalah sistem kemitraan yang dijalankan oleh Market Tani dengan berdasarkan atas transaksi jual-beli yang dilakukan oleh anggota Market Tani dengan menggunakan rekening bersama Market Tani.
- Sistem Kemitraan Market Tani ini diperuntukkan untuk kerjasama kepada sesama anggota Market Tani yang terdaftar dan telah melakukan transksi jual-beli dengan menggunakan rekening bersama Market Tani.
- Dana kemitraan adalah dana yang dapat digunakan sebagai dana untuk melakukan kerjasama antar anggota.
- Alokasi Dana Kemitraan hanya akan diberikan kepada anggota terdaftar yang melakukan transaksi dengan menggunkan rekening bersama Market Tani.
- Alokasi dana kemitraan adalah peng-alokasi-an dana kepada anggota oleh Market Tani tanpa adanya penggalangan/urun dana dari/kepada anggota
- Dana kemitraan yang di-alokasikan adalah dana yang didapatkan oleh Market Tani melalui pembayaran biaya jasa layanan yang diterapkan oleh Market Tani.
- Besaran Dana Kemitraan yang diberikan oleh Market Tani adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari biaya jasa pelayanan yang ditetapkan oleh Market Tani yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
- Besar Dana Kemitraan dihitung sesuai nominal per transaksi.
- Perhitungan Dana Kemitraan yang diperoleh oleh anggota dapat dilihat dalam Platform Sistem Informasi Kemitraan.
- Anggota yang memiliki Dana Kemitraan dapat mengikuti project kerjasama jika telah melakukan transaksi pembelian minimal sebanyak 3 kali dengan menggunakan rekening bersama Market Tani dan telah menjadi anggota selama 6 (enam) bulan terhitung sejak transaksi pertama.
- Project Kerjasama yang akan dilakukan atau dijalankan dapat dilihat dalam Platform Sistem Informasi Kemitraan.
- Pemilik Dana Kemitraan dapat memilh project kerjasama yang akan diikuti.
- Pilihan Project Kerjasama dapat dipelajari dan dipilih dalam Platform Sistem Informasi Kemitraan.
- Sebelum mengikuti Kerjasama terhadap Project yang ditawarkan dan/atau terdaftar, anggota pemilik Dana Kemitraan dihimbau untuk membaca detail proyek Kerjasama yang akan ditawarkan.
- Project kerjasama adalah project sektor usaha yang diajukan oleh anggota yang memenuhi persyaratan.
- Anggota yang ber-hak mengajukan project kerjasama adalah anggota yang telah :
- Memiliki dan menjalankan usaha selama dua tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait. Mitra Usaha dapat menggunakan tanda jadi keanggotaan Market Tani sebagai Surat Keterangan Usaha.
- Melakukan transaksi sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan menggunakan rekening bersama Market Tani.
- Menjadi anggota Market Tani selama 1 (tahun) terhitung sejak transaksi pertama.
- Mitra kerjasama adalah anggota yang telah mengajukan project kerjasama dan telah melakukan project kerjasama.
- Project Kerjasama yang diajukan adalah kerjasama dalam hal permodalan untuk sektor usaha yang telah dijalankan.
- Project kerjasama ini menerapka sistem bagi hasil dan bagi rugi.
- Market Tani akan melakukan proses seleksi terhadap pengajuan Proposal Kerjsama yang diajukan.
- Keputusan Market Tani terhadap prosposal pengajuan Kerjasama adalah MUTLAK DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
- Proposal pengajuan yang telah ter-verifikasi akan ditampilkan dalam Daftar Penawaran Kerjasama di Platform Sistem Informasi Kemitraan.
- Dalam proses seleksi, proses seleksi akan dilakukan berdasarkan antrian yang masuk. First in first out (FIFO).
- Kerjasama dalam Sistem Kemitraan Market Tani tidak menetapkan bunga dan tidak memberlakukan denda.
- Proses Kerjasama dalam Sistem Kemitraan Market Tani sedapat mungkin akan dilakukan secara transparansi.
- Akad Market Tani dengan pemilik dana kerjasama adalah Kemitraan Usaha.
- Akad Market Tani dengan Mitra Kerjasama adalah General Invesment.
- Dalam hal project kerjasama kemitraan, Market Tani bertindak selaku pihak penyelenggara sistem kerjasama kemitraan.
- Pembagian hasil project kerjasama ditentukan dengan persentase yang telah disepakati sejak awal kerjasama kemitraan.
- Resiko kerugian kerjasama sebagian atau sepenuhnya dapat saja terjadi. Dalam hal ini anggota telah memahami dan memaklumi jika terjadi kerugian dalam kerjasama kemitraan.
Diperbaharui : Bekasi, 19 September 2022.