Marketplace & Kemitraan Usaha Daftar Login
GambarBarangOngkos KirimJumlahBeratTotal
keranjang belanja anda kosong
00,00Rp 0

Cara Kerja Sistem Kemitraan Usaha Market Tani

Cara Kerja Kemitraan Usaha Market Tani

  1. Sistem Kemitraan Usaha Market Tani adalah sistem kemitraan yang dijalankan oleh Market Tani dengan berdasarkan atas transaksi jual-beli yang dilakukan oleh anggota Market Tani dengan menggunakan rekening bersama Market Tani.
  2. Sistem Kemitraan Market Tani ini diperuntukkan untuk kerjasama kepada sesama anggota Market Tani yang terdaftar dan telah melakukan transksi jual-beli dengan menggunakan rekening bersama Market Tani.
  3. Dana kemitraan adalah dana yang dapat digunakan sebagai dana untuk melakukan kerjasama antar anggota.
  4. Alokasi Dana Kemitraan hanya akan diberikan kepada anggota terdaftar yang melakukan transaksi dengan menggunkan rekening bersama Market Tani.
  5. Alokasi dana kemitraan adalah peng-alokasi-an dana kepada anggota oleh Market Tani tanpa adanya penggalangan/urun dana dari/kepada anggota
  6. Dana kemitraan yang di-alokasikan adalah dana yang didapatkan oleh Market Tani melalui pembayaran biaya jasa layanan yang diterapkan oleh Market Tani.
  7. Besaran Dana Kemitraan yang diberikan oleh Market Tani adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari biaya jasa pelayanan yang ditetapkan oleh Market Tani yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
  8. Besar Dana Kemitraan dihitung sesuai nominal per transaksi.
  9. Perhitungan Dana Kemitraan yang diperoleh oleh anggota dapat dilihat dalam Platform Sistem Informasi Kemitraan.
  10. Anggota yang memiliki Dana Kemitraan dapat mengikuti project kerjasama jika telah melakukan transaksi pembelian minimal sebanyak 3 kali dengan menggunakan rekening bersama Market Tani dan telah menjadi anggota selama 6 (enam) bulan terhitung sejak transaksi pertama.
  11. Project Kerjasama yang akan dilakukan atau dijalankan dapat dilihat dalam Platform Sistem Informasi Kemitraan.
  12. Pemilik Dana Kemitraan dapat memilh project kerjasama yang akan diikuti.
  13. Pilihan Project Kerjasama dapat dipelajari dan dipilih dalam Platform Sistem Informasi Kemitraan.
  14. Sebelum mengikuti Kerjasama terhadap Project yang ditawarkan dan/atau terdaftar, anggota pemilik Dana Kemitraan dihimbau untuk membaca detail proyek Kerjasama yang akan ditawarkan.
  15. Project kerjasama adalah project sektor usaha yang diajukan oleh anggota yang memenuhi persyaratan.
  16. Anggota yang ber-hak mengajukan project kerjasama adalah anggota yang telah :
    1. Memiliki dan menjalankan usaha selama dua tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait. Mitra Usaha dapat menggunakan tanda jadi keanggotaan Market Tani sebagai Surat Keterangan Usaha.
    2. Melakukan transaksi sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan menggunakan rekening bersama Market Tani.
    3. Menjadi anggota Market Tani selama 1 (tahun) terhitung sejak transaksi pertama.
  17. Mitra kerjasama adalah anggota yang telah mengajukan project kerjasama dan telah melakukan project kerjasama.
  18. Project Kerjasama yang diajukan adalah kerjasama dalam hal permodalan untuk sektor usaha yang telah dijalankan.
  19. Project kerjasama ini menerapka sistem bagi hasil dan bagi rugi.
  20. Market Tani akan melakukan proses seleksi terhadap pengajuan Proposal Kerjsama yang diajukan.
  21. Keputusan Market Tani terhadap prosposal pengajuan Kerjasama adalah MUTLAK DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
  22. Proposal pengajuan yang telah ter-verifikasi akan ditampilkan dalam Daftar Penawaran Kerjasama di Platform Sistem Informasi Kemitraan.
  23. Dalam proses seleksi, proses seleksi akan dilakukan berdasarkan antrian yang masuk. First in first out (FIFO).
  24. Kerjasama dalam Sistem Kemitraan Market Tani tidak menetapkan bunga dan tidak memberlakukan denda.
  25. Proses Kerjasama dalam Sistem Kemitraan Market Tani sedapat mungkin akan dilakukan secara transparansi.
  26. Akad Market Tani dengan pemilik dana kerjasama adalah Kemitraan Usaha.
  27. Akad Market Tani dengan Mitra Kerjasama adalah General Invesment.
  28. Dalam hal project kerjasama kemitraan, Market Tani bertindak selaku pihak penyelenggara sistem kerjasama kemitraan.
  29. Pembagian hasil project kerjasama ditentukan dengan persentase yang telah disepakati sejak awal kerjasama kemitraan.
  30. Resiko kerugian kerjasama sebagian atau sepenuhnya dapat saja terjadi. Dalam hal ini anggota telah memahami dan memaklumi jika terjadi kerugian dalam kerjasama kemitraan.

 

Diperbaharui : Bekasi, 19 September 2022.