Bagaimana Sistem Kemitraan Market Tani Bekerja ?
Bagaimana Sistem Kemitraan Market Tani Bekerja ?
- Sistem Kemitraan Market Tani adalah sistem kemitraan yang dijalankan oleh Market Tani dengan berdasarkan atas transaksi jual-beli yang dilakukan oleh anggota Market Tani dengan menggunakan rekening bersama Market Tani.
- Sistem Kemitraan Market Tani ini diperuntukkan untuk kerjasama kepada sesama anggota Market Tani yang terdaftar dan telah melakukan transksi jual-beli dengan menggunakan rekening bersama Market Tani.
- Alokasi Dana Kemitraan hanya akan diberikan kepada anggota terdaftar yang melakukan pembelian dan/atau anggota yang bertindak sebagai Pembeli.
- Besaran Dana Kemitraan yang diberikan oleh Market Tani adalah sebesar 40% (Empat Puluh Persen) dari komisi yang diterima dari biaya jasa pelayanan yang ditetapkan oleh Market Tani yaitu sebesar 2% (dua persen) untuk produk Non-Sembako dan 1% (satu persen) untuk produk Sembako.
- Besar Dana Kemitraan dihitung sesuai nominal per transaksi.
- Perhitungan Dana Kemitraan yang diperoleh oleh anggota dapat dilihat dalam Platform Sistem Informasi Kemitraan.
- Anggota pemilik Dana Kemitraan dapat melakukan Kerjasama jika telah melakukan transaksi pembelian minimal sebanyak 3 kali dengan menggunakan rekening bersama Market Tani.
- Project Kerjasama yang akan dilakukan atau dijalankan dapat dilihat dalam Platform Sistem Informasi Kemitraan.
- Pemilik Dana Kemitraan dapat memilh Kerjasama yang akan dilakukan atau dijalankan.
- Pilihan Project Kerjasama dapat dipelajari dan dipilih dalam Platform Sistem Informasi Kemitraan.
- Sebelum melakukan Kerjasama terhadap Project yang ditawarkan dan/atau terdaftar, anggota pemilik Dana Kemitraan dihimbau untuk membaca detail proyek Kerjasama yang akan dilakukan.
- Penerima manfaat Dana Kemitraan diberikan hanya kepada anggota terdaftar selama 1 (satu) tahun dan telah melakukan proses penjualan minimal sebanyak 10 kali dengan menggunakan rekening bersama Market Tani.
- Penerima manfaat Dana Kemitraan diberikan kepada Penjual yang telah menjalankan usahanya minimal selama 2 tahun.
- Anggota yang bertindak sebagai Penjual dan sudah memenuhi persyaratan Kerjasama dapat mengajukan Proposal Kerjasama kepada Market Tani.
- Project Kerjasama yang diajukan adalah kerjasama dalam hal permodalan dan/atau pembiayaan.
- Market Tani akan melakukan proses seleksi terhadap pengajuan Proposal Kerjsama yang diajukan.
- Keputusan Market Tani terhadap prosposal pengajuan Kerjasama adalah MUTLAK DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
- Proposal pengajuan yang telah ter-verifikasi akan ditampilkan dalam Daftar Penawaran Investasi di Platform Sistem Informasi Kemitraan.
- Dalam proses seleksi, proses seleksi akan dilakukan berdasarkan antrian yang masuk. First in first out (FIFO).
- Kerjasama dalam Sistem Kemitraan Market Tani tidak menetapkan bunga dan tidak memberlakukan denda.
- Proses Kerjasama dalam Sistem Kemitraan Market Tani sedapat mungkin akan dilakukan secara transparansi.
- Akad Market Tani dengan Pemberi Dana Kerjasama adalah Syirkah Inan (Musyarakah).
- Akad Market Tani dengan Mitra Kerjasama adalah Mudharabah Muthlaqah (General Invesment).
Di perbaharui tanggal 06 September 2020.