Marketplace & Kemitraan Usaha Daftar Login
GambarBarangOngkos KirimJumlahBeratTotal
keranjang belanja anda kosong
00,00Rp 0

Syarat dan Ketentuan Kemitraan Market Tani

Syarat Dan Ketentuan Kemitraan Market Tani

A. DEFINISI

  1. Kemitraan Agribisnis Market Tani adalah sebuah sistem kemitraan yang ditetapkan, dibentuk dan dijalankan oleh Market Tani
  2. Kemitraan Agribisnis Market Tani adalah sistem kemitraan berbasis komunitas dan/atau anggota dan hanya diperuntukkan bagi anggota yang telah memenuhi persyaratan.
  3. Alokasi Dana Kerjasama adalah alokasi dana yang dilakukan oleh Market Tani kepada anggota yang telah memenuhi persyaratan.
  4. Pemilik Dana Kerjasama adalah anggota yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima Alokasi Dana Kerjasama.
  5. Dana Kerjasama Kemitraan Market Tani adalah dana kerjasama yang dialokasikan oleh market tani kepada anggota yang dapat digunakan untuk mengikuti project kerjasama yang ditawarkan oleh anggota lainnya dan selanjutnya dana kerjasama ini adalah menjadi hak milik anggota yang menerima alokasi dana.
  6. Project kerjasama adalah project yang diajukan oleh anggota yang telah memenuhi persyaratan kepada market tani.
  7. Mitra Kerjasama adalah anggota yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra kerjasama.
  8. Kerjasama Kemitraan adalah kerjasama yang dilakukan sesama anggota market tani yang telah memenuhi persyaratan dengan model urun modal dari dana kerjasama yang dialokasikan market tani dengan sistem bagi hasil dan bagi rugi.

B. SISTEM DAN PROSEDUR

B.1. Alokasi Dana Kerjasama

  1. Alokasi dana dilakukan ke saldo dana kerjasama anggota.
  2. Transaksi berhasil, sukses dan selesai.
  3. Market Tani meneruskan dana pembayaran ke penjual
  4. Market Tani melakukan alokasi dana ke pengguna sebesar 25% dari total biaya jasa layanan yang diterima oleh market tani. 10% ke penjual, 15% ke pembeli.

B.2. Pengajuan Project Kerjasama

  1. Anggota yang telah memenuhi persyaratan mengajukan proposal project kerjasama.
  2. Market Tani melakukan evaluasi terhadap proposal pengajuan.
  3. Market Tani memberikan konfirmasi status proposal. Market Tani tidak diwajibkan untuk memberikan klarifikasi mengenai proposal yang ditolak.
  4. Market Tani menampilkan/menayangkan/menerbitkan proposal project kerjasama di situs Market Tani.

B.3. Pemilihan Project Kerjasama Kemitraan

  1. Anggota login/masuk ke menu “Sistem Informasi”.
  2. Anggota mempelajari project yang teredia di menu “Penawaran Kerjasama”.
  3. Anggota memilih project kerjasama yang akan diikuti.
  4. Anggota mengirimkan formulir pernyataan minat ke Market Tani.
  5. Market tani mengkonfirmasi status formulir penyataan minat.
  6. Market tani mengirimkan surat kepemilikan slot urun dana kerjasama kemitraan.
  7. Project kerjasama akan dijalankan setelah seluruh slot terpenuhi

B.4. Penyaluran Dana Kerjasama Kemitraan

  1. Penawaran project kerjasama ditutup setelah slot terpenuhi.
  2. Market tani menghubungi mitra kerjasama perihal status penawaran project kerjasama.
  3. Market tani mengirimkan surat pernyataan kesanggupan pemenuhan tanggungjawab project kepada mitra kerjasama.
  4. Mitra kerjasama mengirimkan kembali surat penyataan kesanggupan pemenuhan tanggungjawab project yang telah ditandatangani.
  5. Market tani mempelajari dan mengkonfirmasi surat pemenuhan tanggungjawab jika sudah lengkap
  6. Project kerjasama kemitraan telah dapat dijalankan.

C. AKAD DALAM SISTEM KERJASAMA KEMITRAAN

  1. Akad Market Tani dengan pemilik dana kerjasama adalah kemitraan modal usaha.
  2. Akad Market Tani dengan Mitra Kerjasama adalah General Invesment.
  3. Dalam hal project kerjasama kemitraan, Market Tani bertindak selaku pihak penyelenggara sistem kerjasama kemitraan.

 

D. PERHITUNGAN BAGI HASIL

  1. Sistem bagi hasil kerjasama kemitraan market tani adalah bagi hasil untung dan rugi.
  2. Besaran persentase bagi hasil diajukan oleh calon mitra kerjasama dan dituangkan secara jelas dalam proposal pengajuan kerjasama.
  3. Bagi hasil kerjasama akan dilakukan sesuai persentase slot urun dana/modal.
  4. Bagi hasil akan diberikan kepada Pemilik dana kerjasama, Mitra Kerjasama dan Market Tani.
  5. Sebagai pihak penyelenggara sistem kerjasama kemitraan, market tani menetapkan persentase bagi hasil sebesar 10%.
  6. Profit Kerjasama Kemitraan akan diberikan kepada Pemilik Dana Kerjasama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah Market Tani menerima, mempelajari dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Kerjasama.
  7. Dana Kerjasama atas Project Kerjasama yang telah selesai dan/atau berakhir akan dikembalikan ke dalam saldo pemilik dana.
  8. Dalam hal keadaan khusus, keadaan darurat atau force majore maka waktu pembagian hasil Kerjasama dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.
  9. Dalam hal kerjasama mengalami kerugian, maka Para pihak memahami dan menyetujui bahwa bagi hasil keuntungan tidak dapat dilakukan dan tidak akan menuntut Market Tani dan para pihak yang terlibat.

 

E. MASA BERLAKU KERJASAMA

  1. Project Kerjasama kemitraan yang diselenggarakan memiliki masa berlaku.
  2. Masa Berlaku Kerjasama ditetapkan oleh calon Mitra Kerjasama sesuai dengan hitungan waktu produksi.
  3. Masa berlaku Kerjasama wajib dicantumkan secara jelas dalam proposal pengajuan Kerjasama.
  4. Masa Berlaku Kerjasama terdiri dari beberapa rentang waktu, yaitu :
    1. 1 (satu) Minggu atau 7 (hari)
    2. 15 hari
    3. 1 (satu) bulan atau 30 hari
    4. 3 (tiga) bulan
    5. 6 (enam) bulan
    6. 9 (Sembilan) bulan
    7. 1 (satu) tahun
  5. Masa berlaku kerjasama yang tidak disebutkan dipoint 4 (empat) harus disepakati diawal perjanjian.
  6. Kerjasama akan berakhir dan dinyatakan selesai setelah masa berlaku Kerjasama berakhir.
  7. Kerjasama yang berakhir masa berlakunya dapat dilakukan perpanjangan masa Kerjasama.
  8. Mitra Kerjasama wajib melakukan pendaftaran perpanjangan Kerjasama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa berlaku Kerjasama berakhir. Maksimal waktu pengajuan adalah sesuai jumlah hari masa berlaku kerjasama.
  9. Market Tani akan melakukan evaluasi terhadap Project Kerjasama yang diperpanjang.
  10. Keputusan Market Tani terhadap perpanjangan Project Kerjasama adalah Mutlak, tidak dapat diganggu gugat dan tidak diwajibkan memberikan penjelasan terhadap hasil keputusan yang bersifat menolak.
  11. Dalam hal perpanjangan Kerjasama dan terdapat Pemilik Dana Kerjasama yang tidak memperpanjang kerjasama maka penawaran kerjasama akan dibuka kembali.
  12. Project Kerjasama yang diperpanjang dan mengalami pengurangan dan/atau kekurangan dana dikarenakan adanya Pemilik Dana Kerjasama yang mengundurkan diri, maka project kerjasama akan ditawarkan kembali di platform Sistem Informasi Kemitraan dan akan dijalankan kembali apabila slot penawaran kerjasama telah terpenuhi kembali.

 

F. ASSET

  1. Lahan yang digunakan sebagai perluasan lahan Pertanian, Peternakan dan Perikanan atau tempat usaha/produksi baik sewa ataupun beli, yang dibiayai menggunakan Dana Kerjasama Kemitraan wajib menggunakan atas nama Market Tani dan dikuasakan kepada Mitra yang mengajukan dan akan dimasukkan ke dalam Daftar Asset Kerjasama.
  2. Tanah, bangunan, mesin, peralatan dan perlengkapan yang dicantumkan dalam proposal dan dibiayai dengan Dana Kerjasama Kemitraan akan dicatat sebagai Asset Kerjasama.
  3. Asset Kerjasama adalah milik Project Kerjasama Kemitraan Market Tani yang dikuasakan kepada Mitra Kerjasama selaku Operator Pelaksana Kerjasama.
  4. Selama kerjasama berlangsung, seluruh kewajiban pajak asset kerjasama dan biaya lain yang timbul terhadap asset kerjasama adalah tanggungjawab mitra kerjasama.
  5. Dalam hal Kerjasama berakhir dan/atau selesai, Asset Kerjasama terdaftar akan dilakukan pelelangan dan hasil bersih pelelangan akan diberikan kepada Pemilik Dana Kerjasama yang ikut dalam Project kerjasama.
  6. Dalam hal kerjasama berakhir dan/atau selesai, Asset Kerjasama yang terdaftar dapat di-HIBAH-kan kepada pihak yang telah disepakati bersama oleh para pihak.

 

G. KERUGIAN KERJASAMA KEMITRAAN

  1. Dalam hal kerjasama mengalami kerugian, maka para pihak yang terlibat memahami dan mengerti bahwa bagi hasil keuntungan tidak dapat dilakukan, dan tidak akan menuntut Market Tani dan Para Pihak yang terlibat.
  2. Dalam hal kerjasam mengalami kerugian, maka Mitra Kerjasama berkewajiban untuk menunaikan kewajbian yang mengikat, seperti pajak, gaji karyawan, piutang usaha dan hal-hal yang berkaitan lainya. Dengan segala upaya berkewajiban menunaikannya.
  3. Kerjasama yang mengalami kerugian dan memiliki Asset Kerjasama akan dilakukan pelelangan atas Asset Kerjasama yang terdaftar.
  4. Hasil lelang Asset Kerjasama akan digunakan untuk menunaikan kewajiban mitra kerjasama terhadap hal yang mengikat sepeti yang tercantum dalam point nomor 2 (dua).
  5. Dalam terjadi kerugian dan penjualan asset tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban mitra usaha, maka parah pihak ke-tiga yang terlibat tidak akan menuntut market tani dan pihak yang terlibat baik materiil atau non-materiil, baik dimasa sekarang atau dimasa yang akan datang.
  6. Para Pihak yang terlibat memahami dan mengerti bahwa Kerjasama Kemitraan selalu memiliki resiko baik itu kerugian sebagian atau sepenuhnya.
  7. Para Pihak yang terlibat memahami dan mengerti bahwa Market Tani telah melakukan usaha analisa kelayakan kerjasama sebaik mungkin, tetapi resiko selalu ada dan tidak dapat dihindari.
  8. Dalam Kerjasama Kemitraan yang mengalami kerugian dan/atau gagal, maka Para Pihak yang terlibat tidak akan menuntut ganti rugi terhadap Market Tani baik fisik maupun non-fisik baik materiil maupun non-materiil di masa sekarang dan di masa yang akan datang.
  9. Dalam Kerjasama yang mengalami kerugian, Para Pihak Yang terlibat melepaskan Market Tani dan Jaringannya dari segala macam bentuk tuntutan baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang.

 

H. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KERJASAMA KEMITRAAN

  1. Mitra Kerjasama wajib memberikan laporan proses kerjasama selama project Kerjasama masih berjalan. Selanjutnya disebut sebagai Laporan Berkala Kerjasama.
  2. Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Kerjasama diberikan oleh Mitra Kerjasama selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Kerjasama Selesai.
  3. Laporan Pertanggungjawaban Kerjasama akan diberikan kepada Pemilik Dana Kerjasama selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Market Tani menerima LPJ Kerjasama yang telah selesai.

 

I. PENARIKAN DANA KERJASAMA KEMITRAAN

  1. Dana Kerjasama Kemitraan dapat dilakukan penarikan oleh anggota dan/atau ahli waris anggota hanya dalam keadaan sebagai berikut :
    1. Anggota mengundurkan diri
    2. Anggota mengalami musibah, bencana alam dan/atau sakit keras dan/atau sakit berkepanjangan.
    3. Anggota meninggal dunia dan tidak dilanjutkan oleh ahli waris
      1. Atas kemauan dan keinginan Anggota untuk melakukan penarikan Dana Kerjasama
  2. Penarikan dana kerjasama tidak dapat dilakukan apabila telah digunakan untuk mengikuti project kerjasama. Penarikan baru bisa dilakukan setelah project kerjasama selesai.
  3. Penarikan Dana Kerjasama dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Market Tani.
  4. Proses Penarikan Dana Kerjasama harus dilakukan dengan bukti tertulis.
  5. Pencairan Dana Kerjasama dapat dilakukan apabila proses verifikasi telah selesai dilakukan.
  6. Transfer Dana Kerjasama akan dilakukan oleh Market Tani langsung ke rekening Anggota dan/atau Ahli waris anggota.
  7. Biaya transfer merupakan tanggungjawab Penerima Dana. Market Tani akan memotong sebesar biaya transfer jika terdapat biaya transfer yang ditetapkan oleh peraturan Bank yang digunakan.
  8. Waktu Penerimaan dana ke rekening anggota atau ahli waris dapat berbeda, sesuai dengan ketentuan Bank yang digunakan.
  9. Selain biaya transfer, Penarikan dana kerjasama tidak dikenakan biaya oleh Market Tani
  10. Selain biaya transfer, Dana kerjasama yang diberikan oleh market Tani tidak akan dilakukan pemotongan.
  11. Dalam hal anggota meninggal dunia, maka Market Tani akan memberikan penawaran kepada ahli waris untuk dilakukan penarikan atau penerusan atau pen-donasi-an dana kerjasama.
  12. Dalam Hal Anggota meninggal dunia dan belum adanya ahli waris yang terdata, maka dana kerjasama akan diberikan kepada anggota keluarga terdekat dengan menunjukkan bukti-bukti yang valid.
  13. Dalam hal tidak adanya pihak yang meng-klaim Dana Kerjasama selama 3 (tiga) bulan setelah keangotaan dinyatakan tidak aktif, maka dana kerjasama yang tersedia akan di-HIBAH-kan ke yayasan sosial yang telah bekerjasama dengan Market Tani dengan atas nama anggota yang bersangkutan.
  14. Market Tani dan seluruh jaringannya tidak memiliki hak atas Dana Kerjasama Kemitraan.
  15. Market Tani dapat melakukan tindakan yang dianggap perlu apabila diduga dan/atau adanya penyalahgunaan terhadap Dana Kerjasama Kemitraan.

 

J. WARISAN dan HIBAH DANA KERJASAMA KEMITRAAN

  1. Dana Kerjasama dapat diwariskan kepada ahli waris anggota yang tercatat dalam database Market Tani
  2. Dana Kerjasama yang telah diwariskan dapat diteruskan program keanggotaannya oleh ahli waris.
  3. Dana Kerjasama yang diteruskan oleh Ahli Waris akan berganti dan/atau dialihkan kepada ahli waris.
  4. Dana Kerjasama dapat diwariskan dalam hal berikut ini :
    1. Anggota meninggal dunia
    2. Anggota melakukan penyerahan ke ahli waris.
  5. Pewarisan Dana Kerjasama harus dilakukan secara tertulis sesuai dengan hukum yang berlaku.
  6. Dana Kerjasama Kemitraan dapat di-hibahkan kepada Market Tani atau lembaga yang ditunjuk oleh Pemilik Dana Kerjasama Kemitraan.
  7. Dana Kerjasama Kemitraan yang di-hibahkan ke Market Tani akan digunakan sesuai dengan tujuan Hibah.
  8. Dana Kerjasama hanya dapat di-hibahkan oleh Pemilik Dana Kerjasama dan disertai bukti tertulis dari Pemilik Dana.

 

K. REKENING BERSAMA MARKET TANI

  1. Rekening bersama Market Tani adalah rekening yang digunakan untuk melakukan Pembayaran atas transaksi yang terjadi dalam situs Market Tani.
  2. Market Tani tidak bertanggungjawab atas transaksi yang terjadi apabila tidak menggunakan rekening bersama Market Tani.
  3. Transaksi yang dilakukan tanpa menggunakan rekening bersama adalah diluar tanggungjawab Market Tani
  4. Transaksi yang tidak menggunakan rekening bersama tidak akan mendapatkan alokasi dana kerjasama kemitraan.
  5. Jika ada tansaksi dari Market Tani  yang dibatalkan, maka dana tersebut akan dikembalikan ke sumber asal dana.
  6. Market Tani berhak untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan rekening bersama oleh Anggota dan/atau pihak yang tergabung dalam Market Tani.
  7. Market Tani berhak untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu atas hasil evaluasi peggunaaan rekening bersama.

 

L. ATURAN TAMBAHAN, REVISI DAN PERUBAHAN

  1. Aturan tambahan, revisi dan perubahan akan dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada dan terjadi.
  2. Sedapat mungkin market tani akan memberikan informasi mengenai perubahan syarat dan ketentuan sistem kerjasama informasi kepada anggota.
  3. Aturan tambahan, revisi dan perubahan dapat dilakukan dan Di-sah kan.
  4. Market tani menghimbau agar anggota selalu membaca dan mempelajari syarat dan ketentuan sistem kerjasama kemitraan. Dengan tetap melakukan akses ke sistem kerjasama kemitraan, maka market tani menganggap bahwa anggota telah memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

M. PELEPASAN

  1. Dengan ini Anggota dan/atau Para Pihak melepaskan Market Tani berserta jaringannya dari segala bentuk tuntutan baik material , non-material, dimasa sekarang dan dimasa akan datang.
  2. Dengan ini Anggota dan/atau Para Pihak memahami dan menyetujui bahwasanya akan melepaskan Market Tani dari segala bentuk tuntutan atas kerugian yang terjadi dari Sistem Kerjasama Kemitraan.

 

Diperbaharui : Bekasi, 22 Maret 2022.